<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Purnawan Kristanto &#187; rambu-rambu</title>
	<atom:link href="http://www.purnawankristanto.com/tag/rambu-rambu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.purnawankristanto.com</link>
	<description>All about writing minister</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Nov 2011 11:16:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Ngeblog Bijak</title>
		<link>http://www.purnawankristanto.com/2010/04/ngeblog-bijak/</link>
		<comments>http://www.purnawankristanto.com/2010/04/ngeblog-bijak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 15:40:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Purnawan</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[bijak]]></category>
		<category><![CDATA[blog]]></category>
		<category><![CDATA[rambu-rambu]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.purnawankristanto.com/2010/04/ngeblog-bijak/</guid>
		<description><![CDATA[Dunia maya bukanlah wilayah tak bertuan dimana kita bisa berbuat sebebas-bebasnya. Kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya mengindikasikan gejala ini. Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka para pengguna internet tidak dapat berbuat semaunya lagi karena ada rambu-rambu yang mesti ditaati. Prita Mulyasari diseret ke meja hijau karena diduga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Dunia maya bukanlah wilayah tak bertuan dimana kita bisa berbuat sebebas-bebasnya. Kasus Prita Mulyasari dan Luna Maya mengindikasikan gejala ini. Semenjak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, maka para pengguna internet tidak dapat berbuat semaunya lagi karena ada rambu-rambu yang mesti ditaati. Prita Mulyasari diseret ke meja hijau karena diduga mencemarkan baik karena menulis email berisi keluhan terhadap sebuah rumah sakit internasional. Sementara itu, Luna Maya dilaporkan oleh para pekerja infotai<img src="http://sunartoedris.files.wordpress.com/2009/06/pritanangis3.jpg" alt="Prita Mulysari" hspace="8" vspace="8" width="140" height="155" align="left" />nment karena diduga melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam jejaring sosial <em>Twitter</em>, Luna Maya mengeluhkan tingkah pekerja infotainment yang menerabas batas-batas privasinya.</div>
<blockquote>
<div>Saya termasuk orang yang menentang pengekangan kebebasan berekspresi di dunia maya. Meski begitu, saya juga bersikap realistis bahwa UU ini telah diberlakukan dan dapat menjerat siapa saja yang melanggarnya.</div>
<div>Dalam Pasal 27 pada UU ini terdapat larangan bagi setiap orang: &#8220;dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki:</div>
<div><span id="more-13"></span></div>
</blockquote>
<div>a. Muatan yang melanggar kesusilaan (ay. 1).</div>
<div>b. Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ay. 3).</div>
<div>c. Muatan pemerasan dan/atau pengancaman (ay. 4).<img src="http://jejakannas.files.wordpress.com/2009/01/luna-maya.jpg" alt="Luna Maya" hspace="8" vspace="8" width="104" height="157" align="right" /></div>
<div>Pada pasal 28 terdapat larangan untuk, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). . Pelanggaran terhadap pasal 27 dan 28 ini dapat diancam penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).</div>
<div>Pada pasal 29 terdapat larangan mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Orang yang melanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</div>
<div>Apa saja yang dapat dijadikan alat bukti untuk menjerat pelakunya? Pada dasarnya ada dua golongan yaitu: Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.</div>
<div>1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:</div>
<div>a. tulisan,</div>
<div>b. suara,</div>
<div>c. gambar,</div>
<div>d. peta,</div>
<div>e. rancangan,</div>
<div>f. foto,</div>
<div>g<em>. electronic data interchange (EDI)</em>,</div>
<div>h. surat elektronik <em>(electronic mail)</em>,</div>
<div>i. telegram,</div>
<div>j. teleks,</div>
<div>k.<em> telecopy</em> atau sejenisnya,</div>
<div>l. huruf, tanda, angka,</div>
<div>m. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</div>
<div>2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</div>
<div>Secara praktis, jika Anda menulis blog yang patut diduga dapat mencemarkan nama baik seseorang, maka bersiap-siaplah menginap di hotel prodeo selama enam bulan dan/atau merogoh kocek untuk membayar denda maksimal satu milyar. Atau jika Anda mengirimkan email yang berisi ancaman pada seseorang, maka bersiaplah dipenjara paling lama setahun dan/atau membayar denda sebanyak-banyaknya 2 milyar.</div>
<div>Tidak semua orang akan seberuntung Prita yang mendapat simpati orang banyak, atau Luna Maya yang mendapat dukungan dari para jurnalis. Tidak ada jaminan bahwa jika Anda terjerat UU ITE nanti juga akan mendapat dukungan semasif itu, apalagi jika pelanggaran Anda itu karena memaki-maki atau mengancam orang lain. Maka hendakmya kita mulai bijak dalam mengekspresikan diri, namun juga tidak terlalu dikecam oleh ketakutan sehingga enggan berkarya lagi.</div>
<div>Akan tetapi bukankah dunia internet memberi perlindungan terhadap anonimitas seseorang? Artinya, di jagat maya ini tidak ada kewajiban untuk menampilkan identitas sejati. Seseorang punya kebebasan untuk menyaru siapa saja. Ada yang memakai samaran dari tokoh superhero, tokoh kartun, nama Alkitab, binatang atau bahkan menciptakan nama baru yang sama sekali berbeda dengan identitas sejati. Aha! Jangan terlena. Kebebasan ini sebenarnya semu.</div>
<div>Sesungguhnya setiap komputer yang mengakses internet itu memiliki identitas tertentu, yang disebut alamat IP. Alamat IP (<strong><em>Internet Protocol Address</em> </strong>atau sering disingkat IP) adalah deretan angka biner antar 32-bit sampai 128-bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet. Panjang dari angka ini adalah 32-bit (untuk IPv4 atau IP versi 4), dan 128-bit (untuk IPv6 atau IP versi 6) yang menunjukkan alamat dari komputer tersebut pada jaringan Internet berbasis TCP/IP.</div>
<div>Setiap kali Anda mengakses internet, sesungguhnya Anda mengirimkan identitas tertentu pada jaringan internet dalam sederetan kode-kode angka. Sebagai contoh, lihat kotak ijo [<em>shoutbox</em>] pada sidebar sebelah kanan. Pada urutan terakhir setelah tanggal dan jam tertulis kode &#8220;#&#8221;. Arahkan <em>mouse</em> ke atasnya, kemudian klik kanan, lalu pilih &#8220;Properti&#8221;. Maka akan muncul serangkaian angka. Angka itulah yang disebut alamat IP.</div>
<div>Meskipun Anda menulis pesan dengan berbagai macam identitas, namun alamat IP itu tetap sama sepanjang Anda tidak mengganti jaringan untuk mengakses internet. Itu sebabnya jangan sembarangan dalam menyaru sebagai orang lain karena dapat ketahuan.</div>
<div>Alamat IP ini juga dapat digunakan untuk melacak keberadaan orang yang bersangkutan [walaupun tidak selamanya berhasil, terutama terhadap pengguna yang <em>mobile</em>]. Kalau Anda penasaran ingin tahu alamat IP Anda, silakan kunjungi <a href="http://www.ip-adress.com/">situs</a> ini. Di situs ini Anda juga dapat melacak alamat IP tertentu dan mencari informasi pengirim email yang ditujukan pada Anda.</div>
<div>Ketika Anda masuk ke blog ini, alamat IP Anda tercatat di sini.  Dengan alamat IP ini maka keberadaan Anda dapat dilacak. Misalnya Anda berada di Jakarta, Semarang, Surabaya, Manado atau kota lainnya. Ada banyak situs yang menyediakan fasilitas pencarian menggunakan alamat IP ini. Saya tidak begitu paham soal teknisnya, tetapi percayalah bahwa Anda tidak selamanya bisa berlaku anonim di dunia maya.</div>
<div>Itu sebabnya, jika ada satu orang yang menggunakan lebih dari satu akun di sini akan mudah dideteksi. Memang bisa saja dia menggunakan akses internet yang berbeda-besa untuk setiap akun. Misalkan untuk pemakaian di rumah menggunakan akun &#8220;gajah&#8221;, kemudian di kantor menggunakan akun &#8220;serigala&#8221;, tapi ini kurang praktis. Sepandai-pandai tupai melompat, dia akan jatuh juga.</div>
<div>Seandainya ada orang yang bisa mengubah-ubah alamat IP atau mampu menyamarkan alamat IP, namun ada sidik jari lain yang dapat tertinggal di TKP. Setiap orang memiliki ciri khas tertentu dalam berkomunikasi. Misalnya, ada orang yang selalu menggunakan tanda strip untuk menulis tiap-tiap poin. Ketika dia <em>log in</em> menggunakan <em>username</em> lain, dia lupa menanggalkan gaya menulisnya ini. Maka dapat disimpulkan bahwa dua <em>username </em>itu dimiliki oleh orang yang sama.</div>
<div>Tidak hanya dalam cara penulisan, tetap orang juga dapat dikenali melalui gaya penulisan, nada tulisan, diksi (pemilihan kata), dll. Hal ini tidak dapat diteorikan, namun editor atau penulis yang punya jam terbang tinggi dapat mendeteksi siapa penulis aslinya. Misalnya kebiasaan menulis &#8220;Jumat&#8221; atau &#8220;Jum&#8217;at&#8221; dapat menjadi petunjuk untuk mengarah kepada seseorang.</div>
<div>***</div>
<div>Ibarat pisau, dunia internet hanyalah sebuah alat. Kemanfaatannya tergantung pada penggunanya. Orang itu dapat menggunakan untuk kebaikan atau untuk mencederai pihak lain. Biar kelihatan rohani, izinkan saya mengutip ayat berikut ini:“Dengan lidah kita memuji Tuhan, Bapa kita; dan dengan lidah kita mengutuk manusia yang diciptakan menurut rupa Allah, dari mulut yang satu keluar berkat dan kutuk” (Yakobus 3:9-10). Cobalah ganti kata &#8220;lidah&#8221;  itu dengan &#8220;tulisan&#8221;; dan &#8220;mulut&#8221; dengan &#8220;pikiran.&#8221;</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.purnawankristanto.com/2010/04/ngeblog-bijak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

